Tugas, Fungsi Dan Wewenang Anggota DPR - Upah Karyawan

Tuesday, October 14, 2014

Tugas, Fungsi Dan Wewenang Anggota DPR

Tugas, Fungsi Dan Wewenang Anggota DPR. Untuk kalian yang sedang mencari tugas, fungsi dan wewenang anggota dpr, mpr atau dprd. Anda beruntung bisa datang dan mampir di blog ini. Karena disini penulis sedikitnya akan memberikan sebuah informasi tentang apa sih tugas, fungsi dan wewenang anggota DPR itu.

tugas dpr, tugas dprd, tugas dpr dan mpr, tugas dpr menurut uud 1945, tugas dprd provinsi, tugas dprd kota, tugas dpr sebelum amandemen, tugas dprd tingkat 2, tugas dpr dan dprd

Tugas, Fungsi Dan Wewenang Anggota DPR

Nah, biar engga terlalu banyak basa-basinya, berikut ini penulis uraikan tentang tugas, fungsi dan wewenang anggota DPR. Cekidot Bro!

Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:

  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  • Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang

Nah, itulah sedikitnya informasi tentang Tugas, Fungsi Dan Wewenang Anggota DPR. Dan tak lupa penulis sampaikan ucapan mohon maaf apabila dalam penulisan artikel Tugas, Fungsi Dan Wewenang Anggota DPR ini isinya kurang sempurna dan kurang memuaskan. Penulis berharap sudi kiranya para pembaca sekalian memberikan masukan dan komentar atas tulisan tugas, fungsi dan wewenang anggota dpr ini. Kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat.

tugas dpr, tugas dprd, tugas dpr dan mpr, tugas dpr menurut uud 1945, tugas dprd provinsi, tugas dprd kota, tugas dpr sebelum amandemen, tugas dprd tingkat 2, tugas dpr dan dprd

No comments:

Post a Comment