Contoh Surat Perintah Kerja Pengadaan Barang Langsung Bisa Di Download - Upah Karyawan

Tuesday, April 12, 2016

Contoh Surat Perintah Kerja Pengadaan Barang Langsung Bisa Di Download

Contoh Surat Perintah Kerja Pengadaan Barang - Didalam dunia usaha kita sering kali mendapatkan perintah untuk melakukan pengadaan barang untuk keperluan produksi atau keperluan perusahaan lainnya. Surat perintah kerja pengadaan barang ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan akan barang-barang yang nanti akan digunakan untuk melakukan suatu pekerjaan.

Contoh Surat, Contoh Surat Perintah Kerja (Spk) Adalah, Contoh Surat Perintah Kerja Download, Contoh Surat Perintah Kerja Lembur, Contoh Surat Perintah Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa, Contoh Surat Perintah Kerja Spk, Contoh Surat Perintah Kerja Spk Dari Perusahaan, Contoh Surat Perintah Surat Perintah Kerja Spk Dari Perusahaan, Pengertian Surat Perintah Kerja, Perintah KerjaSurat Perintah Kerja (Spk) Adalah, Surat Perintah Kerja Download, Surat Perintah Kerja Lembur, Surat Perintah Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa, Surat Perintah Kerja Spk

Berdasarkan pasal 55 Perpres No.54 Tahun 2010, ditetapkan bahwa pengadaan barang/jasa di bawah nilai Rp5.000.000,- ,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah dibawah Rp10.000.000) dilakukan dengan bukti pembelian, pengadaan barang/jasa dengan nilai Rp5.000.000,- s.d Rp10.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah Rp10.000.000,- s.d Rp50.000.000) dilakukan dengan kuitansi, sedangkan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di atas Rp10.000.000,- s.d Rp100.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah Rp50.000.000,- s.d Rp200.000.000) dan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,-dilakukan dengan penerbitan SPK tanpa perlu menyampaikan jaminan pelaksanaan.

Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah diatas Rp200.000.000).

Surat Perintah Kerja lebih sederhana dibanding dengan surat perjanjian, namun tetap ditandatangani oleh kedua belah pihak baik oleh Penyedia Barang/Jasa maupun KPA/PPK dan sekurang-kurangnya memuat :

  1. judul SPK;
  2. nomor dan tanggal SPK;
  3. nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran;
  4. nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi;
  5. sumber dana;
  6. waktu pelaksanaan;
  7. uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
  8. nilai pekerjaan;
  9. tata cara pembayaran;
  10. sanksi;
  11. tanda tangan kedua belah pihak;
  12. standar ketentuan dan syarat umum SPK

Dalam standar ketentuan dan syarat umum SPK paling sedikit memuat antara lain :

Itikad Baik

  • Para pihak yang bertindak atas asas saling percaya yang saling disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK.
  • Para pihak setuju untuk melaksanakan SPK dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.

Penyedia Mandiri
Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Penerimaan Barang
PPK berhak untuk memeriksa barang setelah serah terima barang dan untuk menolak penerimaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi dalam SPK ini. Pembayaran atas barang bukan merupakan bukti penerimaan barang tersebut.

Hak Kekayaan Intelektual
Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dipasok tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Penyedia berkewajiban untuk menanggung PPK dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.

Jaminan Mutu dan Pengepakan
Penyedia Barang menjamin bahwa barang, termasuk pengepakannya, memenuhi spesifikasi yang ditetapkan serta bebas dari cacat mutu. Penyedia Barang juga menjamin bahwa barang dikepak sedemikian rupa sehingga barangterhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal sampai serah terima.

Pemutusan
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang. Apabila SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan prestasi pengadaan yang dapat diterima oleh PPK.

Pemeliharaan Lingkungan
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan selama pelaksanaan pengadaan barang serta membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan SPK ini.

Perpajakan
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.

Hukum Yang Berlaku
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.

Penyelesaian Perselisihan
PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pengadaan barang ini. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perubahan SPK
SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku apabila disetujui oleh para pihak.

Pengalihan dan/atau Subkontrak
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pengadaan. Pengalihan seluruh pengadaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan, konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.

Larangan Pemberian Komisi
Penyedia menjamin tidak akan memberikan komisi dalam bentuk apa pun (gratifikasi) kepada semua pihak terkait.

SPK dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua), SPK asli pertama untuk KPA/PPK sedangkan SPK kedua untuk Penyedia barang/Jasa, kedua SPK tersebut ditandatangani diatas materai secukupnya. Untuk rangkap SPK lainnya tanpa perlu dibubuhi materai.

Berikut langkah-langkah umum untuk Pengadaan Langsung Barang menggunakan SPK :


  1. Setelah PPK memerintahkan proses pengadaan langsung barang, Pejabat Pengadaan (PP) mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
  2. Penyedia yang terpilih diundang datang untuk menyampaikan penawaran pada hari yang telah ditentukan.
  3. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga berdasarkan HPS untuk mendapatkan harga yang paling wajar serta dapat dipertanggungjawabkan
  4. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari :


  • Nama dan alamat Penyedia;
  • Harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
  • Unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
  • Hasil negosisasi harga (apabila ada);
  • Keterangan lain yang dianggap perlu; dan
  • Tanggal dibuatnya berita acara.

5. Selanjutnya Pejabat Pengadaan menyerahkan BAHP kepada PPK.
6. Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan

dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain.

SPK digunakan untuk Pengadaan Barang sampai dengan Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)

Berikut ini adalah contoh Surat Perintah Pengadaan Barang, Langsung Di Download aja ya.

Klik Disini
Klik Disini

No comments:

Post a Comment